JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa lembaganya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Gatot Heroe.
Baca Juga: Eks Kadis LH Tebingtinggi Diadili, Didakwa Rugikan Negara Rp863 Juta dari Anggaran BBM "Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2026).
Penetapan Gatot sebagai tersangka sebelumnya juga disampaikan oleh John Field, bos PT BlueRay Cargo, yang telah divonis dalam perkara ini sebagai pihak pemberi suap.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, John Field menyebut dirinya diperiksa terkait perkara yang menjerat Gatot Heroe.
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi, saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya (Pak Gatot sebagai tersangka baru)," kata John Field kepada wartawan.
Kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru setelah melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein, Selasa (21/7).
Dari dua sprindik tersebut, satu perkara berkaitan dengan klaster pejabat Bea Cukai dan telah menetapkan satu tersangka.
Sementara satu sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan umum karena KPK masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.