MEDAN — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan membacakan dakwaan yang menyebut terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan tahun anggaran 2024.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp863.016.444.
Baca Juga: Pemerintah Aceh Usul Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri agar Tak Lagi Bergantung pada BPJS, Ini Alasannya Jaksa dalam dakwaannya menyebut, Muhammad Hasbie diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Meifiansyah selaku Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya juga telah diproses melalui perkara terpisah.
Menurut JPU, ketiga pihak tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa diduga memerintahkan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional persampahan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran disebut sepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi proses pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU.
"Terdakwa memerintahkan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan operasional persampahan di sejumlah SPBU di Kota Tebing Tinggi. Selanjutnya, terdakwa bersama PPTK dan Bendahara Pengeluaran diduga bersepakat menunjuk seorang pengawas BBM untuk mengawasi pengisian bahan bakar kendaraan operasional serta melakukan pembelian BBM di SPBU," kata JPU.
Jaksa menduga dalam pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran membuat sejumlah struk pembelian BBM yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai pendukung pencairan anggaran.
Selain itu, jaksa menemukan adanya dugaan perbedaan bentuk dan format faktur, termasuk nama operator yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban yang disebut bukan merupakan pegawai dari SPBU terkait.