MEDAN – Tiga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipercaya mengemban jabatan strategis di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Pengangkatan tersebut dilakukan setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan RI.
Baca Juga: Pemprov Sumut Bangun Ruang Kelas Baru di SMK Kepulauan Nias, Ini Pesan Wagub Surya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan informasi tersebut.
Menurutnya, ketiga mantan pejabat Kejati Sumut itu kini resmi menduduki posisi penting di Korps Adhyaksa.
"Keppres-nya sudah keluar dan ketiganya resmi menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Jampidum, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI," kata Rizaldi di Medan, Rabu (22/7/2026).
Ketiga pejabat tersebut adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum yang dipercaya sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI.
Asep Nana Mulyana bukan sosok baru di Sumatera Utara.
Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut pada Januari hingga Oktober 2015.
Sebelumnya, ia juga memimpin Kejaksaan Negeri Stabat, yang kini menjadi Kejaksaan Negeri Langkat, pada 2012.
Sementara itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pernah mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumut sebelum dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung pada 31 Juli 2019.
Saat bertugas di Sumatera Utara pada 2018 hingga pertengahan 2019, Leonard dikenal aktif memimpin berbagai operasi penangkapan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).