DELI SERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deli Serdang masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Tanaman Ulang (TU) dan Tanaman Konversi (TK) kelapa sawit Tahun 2025 di Kebun Sei Putih, PTPN IV Regional I.
Meski penyelidikan terus berjalan, proses pengumpulan keterangan belum berlangsung optimal.
Penyebabnya, sejumlah pihak dari manajemen yang telah diundang penyidik untuk memberikan klarifikasi belum memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga: Polda Sumut Beberkan Penyebab Sementara Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Irfan Alma, mengatakan penyidik telah beberapa kali melayangkan surat undangan kepada jajaran manajemen Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I.
Menurutnya, hingga kini pihak yang diundang belum hadir memberikan keterangan.
"Memang yang kami sampaikan sifatnya undangan, sehingga secara hukum mereka tidak memiliki kewajiban untuk hadir. Namun sampai sekarang kami belum mengetahui secara pasti alasan ketidakhadiran mereka," ujar Irfan, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Irfan menilai ketidakhadiran tersebut kemungkinan disebabkan oleh kesibukan pekerjaan.
Penyidik masih membuka ruang agar proses klarifikasi dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Ia juga menyebut, apabila diperlukan, penyidik akan mendatangi langsung kantor manajemen Kebun Sei Putih di Kecamatan Galang untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
"Undangan sudah kami sampaikan. Siapa saja yang dipanggil dan jabatannya masih merupakan bagian dari proses penyelidikan," katanya.
Irfan menjelaskan, penyelidikan saat ini masih berfokus pada pemeriksaan pihak internal perusahaan.
Sementara itu, pihak vendor atau pelaksana kegiatan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi Tahun 2025 belum dipanggil karena penyidik masih mengumpulkan informasi awal.