JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Dari seluruh operasi tersebut, KPK menilai perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjadi dua kasus yang paling menonjol.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan menjadi salah satu alasan kasus Bea Cukai mendapat perhatian khusus.
Baca Juga: Mendobrak Kebuntuan Tata Kelola Pajak "Ditambah yang ini berarti ada 17 peristiwa tertangkap tangan atau kegiatan penyelidikan tertutup. Yang menonjol mungkin, bisa dinilai sendiri oleh teman-teman pers ya. Kalau dari kami, yang agak mungkin asset recovery-nya atau barang buktinya agak besar itu Bea Cukai. Itu kita bisa dapatkan dari hasil tertangkap tangannya saja sudah Rp 45 miliar," kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain perkara Bea Cukai, KPK juga menaruh perhatian pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Imigrasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
"Yang kedua, Imigrasi. Itu kan juga ya menurut kita karena itu pelayanan yang notabene itu juga menjadi barometer pelayanan internasional ya tentunya di negara kita itu juga bisa dikatakan menonjol," sambungnya.
Meski demikian, KPK menegaskan perhatian lembaga antirasuah tidak hanya tertuju pada dua perkara tersebut.
Sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah maupun dugaan korupsi di sektor perpajakan juga terus dikembangkan.
"Dan ada terkait pajak. Itu ada Banjarmasin, Jakarta Utara, itu juga peristiwa-peristiwa OTT yang kemudian kita atensi," ujarnya.
Menurut Ahmad Taufik, operasi tangkap tangan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.
OTT justru menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang.
Ia mengungkapkan, beberapa perkara hasil OTT kini telah naik ke tahap penyidikan baru dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.