MEDAN — Putusan terhadap anak berinisial AL (12), terdakwa kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kecamatan Medan Sunggal, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepastian tersebut disampaikan setelah jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) AL sama-sama menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan tidak mengajukan banding.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan putusan tersebut telah resmi berlaku karena kedua pihak menerima hasil persidangan.
Baca Juga: Polres Binjai Kampanyekan Gerakan Stop Tawuran, Kapolres: Jangan Rusak Masa Depan! Pilih Damai, Pilih Prestasi! "Iya, sudah inkrah vonisnya, karena JPU dan PH anak menerima putusan majelis hakim," kata Valentino, Senin (20/7/2026).
Dalam putusannya, PN Medan menjatuhkan hukuman berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan kepada AL di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain menjalani pendampingan, AL juga akan mendapatkan intervensi psikologi dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Majelis hakim menilai perbuatan AL terbukti memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) sesuai dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar AL menjalani perawatan dan pendampingan psikologi selama delapan bulan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjungmorawa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan AL yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan di antaranya karena AL masih berusia 12 tahun, mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, bersikap sopan selama proses persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Jaksa juga menyampaikan sejumlah faktor yang diduga memengaruhi kondisi psikologis AL.
Di antaranya pola pengasuhan keluarga yang disebut tidak harmonis, dugaan kekerasan verbal maupun fisik, serta pengaruh lingkungan dan tontonan yang dinilai ikut memengaruhi perilaku anak.