MEDAN – Penanganan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan dua oknum personel Polres Samosir terus berlanjut.
Polda Sumatera Utara memastikan berkas perkara Brigadir DW dan Aipda ES telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka setelah sebelumnya dilakukan penahanan.
Baca Juga: Bukan Karena Tembakan, Labfor Polda Sumut Ungkap Penyebab Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Berkas perkara tersebut kini telah memasuki tahap pertama atau Tahap 1, yakni proses penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian.
"Sampai saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan Tahap 1 ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Selasa (21/7/2026).
Setelah berkas diperiksa oleh jaksa, penyidik akan menunggu arahan atau petunjuk lebih lanjut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2.
Selain memproses dua oknum anggota kepolisian tersebut, Polda Sumut juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas mereka.
Kombes Pol Andy Arisandi menyebut pihaknya telah mengantongi identitas seseorang yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Brigadir DW dan Aipda ES.
Menurutnya, sosok tersebut merupakan warga sipil yang berdomisili di Kota Medan dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Ke atasnya, penyuplai ada namanya di wilayah Medan, inisial sudah ada. Dia warga sipil," tegas Andy.
Penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh, termasuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi barang haram tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial R oleh jajaran Polres Samosir di wilayah Pangururan pada 2 Juni 2026.