LANGKAT – Kisah cinta pasangan muda di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang memilih menikah meski berbeda keyakinan, berujung pada proses hukum.
Seorang pria berinisial SN (18) diamankan Satreskrim Polres Langkat setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NA (18).
Penyidik menduga kekerasan itu dipicu persoalan perbedaan keyakinan.
Baca Juga: Oknum Polisi Gunakan Senjata Dinas untuk Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Kapolda Aceh Minta Maaf Korban disebut beberapa kali mengalami kekerasan fisik karena menolak ajakan suaminya untuk beribadah sesuai agama yang dianut pelaku.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, sebelum menikah keduanya memang memeluk agama yang berbeda.
SN beragama Kristen, sedangkan NA beragama Islam. Hubungan mereka juga sempat tidak mendapat persetujuan dari keluarga masing-masing.
Menurut penyidik, hubungan keduanya bermula pada 2024 setelah pelaku memperoleh nomor telepon korban dari seseorang berinisial Khe.
Komunikasi yang awalnya hanya melalui telepon kemudian berkembang menjadi hubungan yang semakin dekat.
Sekitar dua bulan kemudian, keduanya bertemu di dekat rumah korban.
Pada Mei 2025, pelaku kembali mengajak korban berjalan-jalan dan singgah di sebuah penginapan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
"Pada Mei 2025, pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku mengajak korban singgah ke penginapan yang berada di Desa Halaban, Besitang," ujar AKP Ghulam, Selasa (21/7/2026).
Di lokasi tersebut, menurut hasil penyidikan, keduanya melakukan hubungan badan.