BANDA ACEH – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Aceh terkait kasus dugaan perampokan toko emas yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Polri di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Kapolda Aceh saat menghadiri kegiatan Kemitraan Polda Aceh dengan Wartawan di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Selasa (21/7/2026).
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
Baca Juga: Imbas Kelangkaan BBM di Sumut, LBH Betul-Betul Laporkan Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPH Migas ke Polda Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kejadian perampokan yang dilakukan MZ (28 tahun) di Tapaktuan pada Sabtu, 18 Juli 2026 membuat masyarakat kecewa. Oleh karena itu saya selaku Kapolda Aceh kepada masyarakat mohon maaf. Peristiwa ini tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Kapolda.
Kapolda menjelaskan, oknum polisi berinisial MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.
Selain diproses secara pidana, pelaku juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolda juga mengakui bahwa senjata api laras panjang yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan milik institusi Polri.
"Pihak kepolisian memastikan kasus itu ditangani secara profesional Polri termasuk pemakaian senjata. Senjata api yang digunakan pelaku diakui milik Polri," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga pelaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.
Namun, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan motif sebenarnya.
"Menurut Kapolda, hasil penyelidikan awal motif pelaku diduga adalah faktor ekonomi. Penyidik masih melakukan pendalaman sampai menemukan motif yang sebenarnya."