MEDAN – Polda Sumatera Utara mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 4.628 tersangka dan menyita sekitar 5,3 ton barang bukti narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya.
Data tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Enam Polisi Aktif di Sumut Terjerat Narkoba, Begini Nasib Mereka Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara, Bea Cukai, Avsec Bandara Internasional Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.
Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Menurut Whisnu, tren pengungkapan narkoba di Sumatera Utara terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1,5 ton, meningkat menjadi sekitar 1,7 ton pada 2025.
Sementara hingga pertengahan 2026, jumlah sabu yang telah disita mencapai sekitar 950 kilogram.
Kapolda optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang terus dilakukan.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi salah satu prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.
Selain menyampaikan capaian pengungkapan kasus, Kapolda juga menegaskan komitmen Polda Sumut dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa membedakan status pelakunya, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.
"Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba," tegas Kapolda.