MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terdakwa Enda Simakasura Ketaren memiliki peran sejak awal proses pengadaan proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026).
Menurut jaksa, keterlibatan Enda Ketaren terungkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa di persidangan.
Baca Juga: Sumut Siap Jadi Tuan Rumah BI Investment Day, Bobby Nasution Dorong Kolaborasi Investasi se-Sumatera JPU Nurdiono mengatakan, pihaknya menghadirkan para saksi untuk menjelaskan rangkaian proses pengadaan proyek sekaligus mengungkap tugas dan fungsi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dalam dakwaan kami tidak ada menyebut terdakwa menekan atau memengaruhi Pokja untuk menentukan pemenang tender. Yang ingin kami buktikan adalah keterlibatan terdakwa sesuai tugas pokok dan fungsinya sejak awal proses pengadaan," ujar Nurdiono kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Nurdiono, berdasarkan fakta persidangan, sejumlah dokumen penting dalam proses pengadaan berasal dari PPK, mulai dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis, draf dokumen pengadaan, hingga dokumen yang diunggah ke sistem pengadaan Kementerian PUPR.
"Dokumen pengadaan itu berasal dari PPK. Yang menyusun HPS, spesifikasi teknis, draf dokumen pengadaan, kemudian mengunggahnya ke aplikasi pelacakan sistematis pertukaran dalam pengadaan (STEP) Kementerian PUPR, adalah PPK," katanya.
Ia menjelaskan, proses tender pertama proyek Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele sebelumnya dinyatakan gagal.
Penyebabnya, persyaratan teknis yang ditetapkan dinilai terlalu ketat, salah satunya mewajibkan penyedia jasa memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan sertifikasi keahlian khusus.
Akibat persyaratan tersebut, tidak ada peserta yang mampu memenuhi ketentuan teknis sehingga proses tender tidak dapat dilanjutkan.
Pada tender berikutnya, terjadi perubahan spesifikasi teknis.
Ketentuan mengenai kewajiban memiliki tenaga ahli pembuat patung kemudian dihapus sehingga persyaratan menjadi lebih terbuka bagi peserta.