MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyoroti perubahan spesifikasi teknis dalam proses tender proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, saat sidang dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Enda Simakasura Ketaren di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menghadirkan lima saksi, yakni Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Farid Maknur, Nuri Harianto, M. Nurdin, Usman Iskandar Nasution dari PT Yodya Karya, serta Mursalin.
Dalam persidangan, Farid Maknur menjelaskan bahwa Pokja bertugas melakukan seleksi dan evaluasi terhadap penyedia jasa yang mengikuti proses tender proyek tersebut.
Baca Juga: Pria Tewas Dianiaya Saat Tidur di Masjid Sibolga, 5 Pelaku Dijatuhi Vonis hingga 12 Tahun Ia mengungkapkan, tender tahap pertama dinyatakan gagal lantaran persyaratan teknis dinilai terlalu ketat. Salah satu syarat mewajibkan peserta memiliki tenaga ahli pembuat patung dengan keahlian khusus sehingga tidak ada perusahaan yang mendaftar.
"Proses tender pertama gagal karena syarat teknis tersebut membuat tidak ada perusahaan yang mengikuti lelang," ujar Farid di hadapan majelis hakim.
Menurut Farid, setelah ketentuan itu diubah, tender kembali dibuka dan berhasil menarik 141 peserta. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan dinyatakan memenuhi syarat sebelum akhirnya KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp161 miliar dari pagu anggaran Rp191 miliar.
Ia juga menjelaskan, Pokja menerima dokumen lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memuat spesifikasi teknis, ruang lingkup pekerjaan, hingga rancangan kontrak sebelum diverifikasi dan diumumkan melalui sistem pengadaan.
Dalam persidangan, JPU Nurdiono secara khusus mempertanyakan alasan perubahan spesifikasi teknis tersebut. Jaksa menyoroti dihapusnya ketentuan mengenai kewajiban tenaga ahli pembuat patung, sehingga dalam dokumen lelang berikutnya hanya tersisa persyaratan terkait jenis bahan patung.
Untuk memperkuat pertanyaannya, jaksa beberapa kali menunjukkan dokumen tender kepada majelis hakim guna membandingkan perubahan spesifikasi yang terjadi.
Sementara itu, Hakim Anggota M. Kasim turut mempertanyakan kondisi terkini proyek Waterfront City Pangururan.
Namun, Farid mengaku tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut secara langsung dan hanya mengetahui informasinya melalui pemberitaan di televisi.
Jawaban itu kemudian mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai Pokja seharusnya tetap memiliki perhatian terhadap proyek strategis yang didanai melalui program Bank Dunia tersebut.