JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan tetap sah menurut hukum.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
"Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun di PN Jaksel Perkara tersebut merupakan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam perkara itu, pihak termohon terdiri atas Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani proses penuntutan.
Melalui gugatan tersebut, Roy Suryo meminta hakim membatalkan penetapan status tersangkanya. Namun, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar untuk dikabulkan sehingga seluruh gugatan ditolak.
Dengan putusan itu, proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo juga pernah mengajukan praperadilan terpisah terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sama.
Dalam putusan terdahulu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy. Pengadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik cacat secara formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Hakim saat itu juga menyatakan tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sehingga dinyatakan tidak sah. Meski demikian, permohonan Roy mengenai rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat ditolak.
Sementara itu, melalui putusan praperadilan terbaru yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap sah sehingga proses penyidikan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo dapat terus dilanjutkan.* (in/dh)