Gembong, Pencuri Motor yang Terpaksa Ditembak Usai Berusaha Melawan Polisi

BITVonline.com - Senin, 14 Oktober 2024 09:39 WIB

MEDAN -M. Hadi Haris Hutasuhut alias Gembong (32) kini terpaksa meringkuk di kursi roda setelah mengalami luka serius di kedua kakinya akibat tembakan polisi. Gembong adalah salah satu pelaku pencurian sepeda motor Yamaha N-Max milik seorang Kepala Lingkungan yang terjadi di Komplek Pik, Jalan Rahmad, Kecamatan Medan Denai pada 30 April 2024.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, menjelaskan bahwa penangkapan Gembong dilakukan pada Selasa (8/10/2024) lalu. Namun, dalam proses pengembangan untuk mencari rekannya, Farhan Siregar, Gembong berhasil melarikan diri. “Dia (Gembong) sempat melarikan diri pada saat pengembangan di lapangan. Dia melepaskan borgolnya sampai tangannya berdarah, lalu lari,” ungkap Hendrik.

Setelah pelarian yang cukup dramatis, Gembong kembali berada dalam incaran polisi. Farhan, yang ditangkap lebih awal, memberikan informasi penting mengenai keberadaan Gembong. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Gembong pada dini hari, Senin (14/10/2024) di Jalan Ambai, Kecamatan Medan Tembung.

Saat ditangkap, Gembong sedang berada di rumah seorang wanita yang diduga merupakan pacarnya. Meskipun dalam keadaan terdesak, Gembong melakukan perlawanan saat petugas mencoba untuk menangkapnya. “Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, makanya kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Hendrik.

Petugas tidak tinggal diam; Gembong akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya agar tidak bisa melarikan diri lagi. Saat ini, ia dirawat di rumah sakit sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Kapolsek menambahkan bahwa tindakan tegas ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Kejadian ini semakin menyoroti maraknya tindakan kriminal di Medan, terutama pencurian yang melibatkan pelaku dengan rekam jejak yang membahayakan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Dengan ditangkapnya Gembong, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan. Sementara itu, proses hukum terhadapnya dan rekannya Farhan Siregar akan terus berjalan, dan mereka diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Jelang Demo 1 Juli soal MBG dan Koperasi Merah Putih, Zulhas: Ayo Dialog, Tapi Jangan Diusir

Hukum dan Kriminal

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Wapres Gibran Turun Jadi 43,8 Persen

Hukum dan Kriminal

Bakom: Belum Pernah Sejak Indonesia Merdeka, Baru di Era Prabowo-Gibran, 100 Juta Warga Nikmati Cek Kesehatan Gratis

Hukum dan Kriminal

Liburan Makin Hemat! Kemenhub Siapkan Diskon Kereta, Kapal, hingga Pesawat

Hukum dan Kriminal

PAN Dicap “Partai Artis Nasional”, Ini Respons Zulhas

Hukum dan Kriminal

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli dan 1,3 Juta Anggota ORI Mundur, Ada Apa?