TAPAKTUAN – Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pelaku berinisial MZ (28) berhasil diamankan dan diketahui merupakan oknum anggota Polri.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," kata Joko dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga: Kapolda Aceh Temui Pangdam Iskandar Muda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Joko membenarkan bahwa MZ merupakan anggota Polri. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Aceh guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga karena tekanan ekonomi. Namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini," ujarnya.
Polda Aceh juga memastikan akan mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan.
Di sisi lain, Joko Krisdiyanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia menegaskan institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegasnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara objektif dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.* (dh)