BANDUNG - Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan yang menjerat Taufik Hidayat (30) memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polda Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Taufik merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi sebelum berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Temuan Emas hingga Valas Disorot, Eks Kepala PPATK Nilai Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Menguat "Perkembangan terkait dengan TH (Taufik Hidayat), saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan. Namun tentu masih perlu pendalaman dan crosscheck dengan para saksi terkait apa yang dilakukan oleh tersangka," ujar Hendra, Minggu (19/7/2026).
Menurut Hendra, penyidik menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap Taufik berdasarkan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan penganiayaan, penyekapan, serta tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
"Konstruksi hukum yang sudah kita terapkan kepada TH ini cukup banyak, pertama terkait penganiayaannya, kedua penyekapan, kemudian terkait dengan kekerasan," kata Hendra.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 31 orang saksi untuk memperkuat alat bukti. Namun, masih terdapat dua saksi tambahan, termasuk saksi ahli, yang akan dimintai keterangan sebelum tahap pelimpahan dilakukan.
Hendra menyebut penyidik akan segera menyelesaikan proses pendalaman agar perkara tersebut dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat.
"Kita dalami terkait penguatannya dengan keterangan saksi ahli. Saat ini sudah memeriksa kurang lebih 31 saksi, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu diperkuat lagi," ujarnya.
Dengan pelimpahan berkas ke kejaksaan, proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan memasuki tahap berikutnya sebelum nantinya ditentukan apakah perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan.* (d/dh)