BANDA ACEH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (19) yang diduga membawa kabur sepeda motor milik warga di Kecamatan Kuta Raja. Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri mengatakan, terduga pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban. MS diketahui pernah beberapa kali menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah, termasuk lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
"Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban," ujar AKP Samsul Bahri.
Baca Juga: Garda Prabowo Cabut Laporan terhadap Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Presiden Maafkan Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu korban, Tazlin Sastra (47), memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO di halaman rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih melihat sepeda motornya berada di lokasi parkir. Namun keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil rekaman itu, korban menduga pelaku pencurian merupakan MS dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Raja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
"Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata AKP Samsul Bahri.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini MS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta Raja guna mendalami kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut.* (dh)