JAKARTA – Hubungan lama antara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengacara Don Ritto kini menjadi sorotan setelah keduanya terseret dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri.
Keduanya diketahui memiliki hubungan sejak masa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Febrie yang merupakan mahasiswa angkatan 1986 disebut memiliki hubungan senior-junior dengan Don Ritto yang masuk beberapa tahun setelahnya.
Kedekatan tersebut berlanjut hingga keduanya aktif dalam organisasi Ikatan Alumni Universitas Jambi. Febrie diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat periode 2023-2027, sedangkan Don Ritto pernah dipercaya sebagai bendahara organisasi tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian di Kasus Febrie: "Jika Ada Pemberi Suap, Mengapa Belum Tersangka?" Hubungan keduanya kemudian berkembang ke dunia bisnis dengan mendirikan restoran de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Namun, bisnis tersebut justru menjadi salah satu lokasi yang ikut diperiksa penyidik dalam pengembangan perkara Asabri.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Temuan itu membuat kasus yang menyeret nama Febrie dan Don Ritto semakin menjadi perhatian publik.
Dalam proses hukum terbaru, keduanya menghadapi situasi berbeda. Don Ritto telah ditahan setelah pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung, sementara Febrie menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Hotman sebelumnya menyatakan bahwa perkara Asabri telah berjalan sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022. Ia juga menilai posisi hukum kliennya perlu dilihat berdasarkan fakta persidangan dan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.
"Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie menjadi Jampidsus," ujar Hotman.
Selain itu, kuasa hukum Febrie menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Mereka juga menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan penyidik sehingga tidak ada kekhawatiran terkait upaya menghilangkan barang bukti.
Kasus ini semakin mencuat setelah penyidik mengungkap temuan uang tunai dalam jumlah besar serta emas batangan yang disebut mencapai puluhan kilogram. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi dan TPPU.
Di sisi lain, pihak terkait telah memberikan klarifikasi mengenai asal-usul sejumlah aset yang ditemukan. Namun, penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Perkara PT Asabri menjadi salah satu kasus korupsi besar yang kembali mendapat perhatian karena melibatkan sejumlah pihak dengan latar belakang berbeda, mulai dari pejabat penegak hukum hingga pihak swasta.