JAKARTA — Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Tiyo yang dinilai oleh Garda Prabowo telah menghina Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Garda Prabowo, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan pengaduan kepada Bareskrim Polri pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah, Tegaskan Bukan Demi Bayaran: Tidak Mungkin Dia Bayar, Saya Super Mahal "Maka hari ini kami telah memasukkan surat penarikan terkait dengan pengaduan masyarakat yang kami sampaikan pada sebulan lalu," kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand, keputusan mencabut laporan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Ketua Umum Garda Prabowo.
Presiden, kata dia, menginginkan persoalan tersebut diselesaikan dengan cara dialog, bukan melalui proses hukum.
"Alasan yang disampaikan bahwa Pak Presiden, Dewan Pembina, menyayangi semua adik-adik mahasiswa dan tetap berharap adik-adik mahasiswa menjaga kekritisan dan menjaga kebaikan dalam berkomunikasi publik," ucap Ferdinand.
Ia mengatakan Prabowo tetap menghargai sikap kritis mahasiswa terhadap pemerintah.
Menurut dia, Presiden ingin membuka ruang komunikasi dengan kelompok mahasiswa untuk membahas berbagai kebijakan pemerintah.
"Pak Presiden sebetulnya sangat ingin berkomunikasi terus dengan adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan fakta-fakta capaian pemerintah," tambahnya.
Ferdinand menyebut Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar Garda Prabowo membuka ruang diskusi bagi Tiyo maupun mahasiswa lainnya.
Menurut dia, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam demokrasi.