MEDAN — Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp43 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Nababan dalam persidangan pada Jumat malam, 17 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tamrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Polda Sumut Belum Proses Dugaan Pelecehan Seksual di USU, Ini Alasannya "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tamrin selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," ucap Cipto Nababan saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Tamrin juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang sama, sebanyak 11 terdakwa lainnya juga mendapatkan vonis berbeda sesuai peran masing-masing.
Terdakwa Rusli dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Sementara Rozali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Abdul dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp500 juta.
Kemudian Muhammad Rizky Aulia divonis 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp1 miliar.
Sedangkan Usron Putra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp952 juta.
Adapun terdakwa lainnya, yakni Arfan, Sabran, Abdul Halim, Faisal, Ilmi Sani, dan Rudi, juga dijatuhi hukuman penjara dengan besaran berbeda oleh majelis hakim.