MEDAN — Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) dan sempat viral di media sosial.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Kristinatara W, mengatakan kasus tersebut belum dapat diproses secara hukum karena termasuk dalam kategori delik aduan.
Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kejagung Usut Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah "Kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan. Oleh karena itu, proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban," jelas Kristinatara, Jumat (17/7/2026).
Ia mengatakan, kepolisian tetap memberikan ruang perlindungan dan pendampingan bagi para korban yang ingin melaporkan kasus tersebut.
Menurutnya, laporan resmi dari korban menjadi langkah penting agar penyidik dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kristinatara menegaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU serta pihak terkait untuk memastikan proses pendampingan berjalan dengan baik.
Kepolisian menyatakan pendekatan pemulihan korban menjadi salah satu perhatian utama dalam menangani perkara kekerasan seksual.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menyebut adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS terhadap sejumlah mahasiswa lain.
Dugaan pelecehan disebut dilakukan melalui pesan langsung atau Direct Message (DM) Instagram.