Polsek Medan Helvetia Gelar Rekonstruksi, Pembunuhan Hari Ini Dosen Notaris Dr. Tiromsi Sitanggang Yang Diduga Bunuh Suami di Medan

BITVonline.com - Selasa, 15 Oktober 2024 04:44 WIB

MEDAN -Polisi hari ini melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Dr. Tiromsi Sitanggang, seorang dosen sekaligus notaris, yang diduga membunuh suaminya, Rusman Maralen Situngkir. Rekonstruksi ini berlangsung di rumah mereka yang terletak di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, memastikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai peristiwa tragis yang terjadi pada 22 Maret 2024. “Iya benar, kita bersama pihak kejaksaan menggelar rekonstruksi hari ini,” ungkap Alex . 

Saksi dan Kerumunan Warga

Sejak pagi, lokasi kejadian telah dipadati oleh petugas kepolisian dan sejumlah warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi. Petugas terlihat mempersiapkan berbagai aspek yang akan ditampilkan selama proses rekonstruksi berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, persiapan masih berjalan dengan baik.

Kasus ini mulai terkuak ketika Rusman dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan, namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan sejumlah kejanggalan di sekitar kematian korban.

Penetapan Tersangka

Dr. Tiromsi, yang berusia 61 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil autopsi menunjukkan bahwa Rusman tewas akibat penganiayaan, bukan kecelakaan. Kapolsek menjelaskan, “Awalnya, korban dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan. Namun, setelah melakukan pengecekan di lokasi, kami tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan.”

Keluarga korban, yang merasa ada kejanggalan dalam kematian Rusman, melaporkan kasus ini ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan ekshumasi dan menemukan luka-luka di tubuh korban, termasuk sobekan di bawah mata dan memar di kepala, yang mengindikasikan bahwa korban tewas dianiaya.

Motif yang Belum Terungkap

Hingga saat ini, motif di balik pembunuhan ini masih menjadi misteri. Tersangka, Dr. Tiromsi, belum mengakui perbuatannya dan belum ada penjelasan jelas mengenai alasan di balik tindakan kekerasan tersebut. Sejumlah isu beredar, termasuk dugaan perselingkuhan dan pengklaiman asuransi jiwa korban sebesar Rp 500 juta.

Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, mengungkapkan bahwa Dr. Tiromsi memiliki tiga Kartu Keluarga (KK), yang menambah kompleksitas kasus ini. “Tersangka ini ada tiga KK. Satu KK ikut dia sebagai kepala rumah tangga, KK kedua tidak ikut suami, dan KK yang ketiga hanya dia sendiri,” jelas Ojahan.

Rekonstruksi yang dilakukan hari ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian yang terjadi di rumah mereka. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam tindakan penganiayaan tersebut.

Kompol Alexander Putra Piliang menambahkan, “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berharap dapat menemukan jawaban atas pertanyaan yang masih menggantung.”

Dengan terungkapnya fakta-fakta baru, masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, sementara keluarga korban masih berjuang untuk memahami tragedi yang menimpa mereka. Kasus ini akan terus menjadi perhatian, baik bagi pihak berwenang maupun masyarakat luas.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan

Hukum dan Kriminal

Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Wali Kota Medan Puji Kemandirian Gerakan Perempuan

Hukum dan Kriminal

Stafsus Mendagri Apresiasi Pesantren Al Hidayah Kembangkan Aren untuk Pangan dan Energi Terbarukan

Hukum dan Kriminal

Bertemu Kader PAN, Bobby Nasution Minta Bantuan Atasi Krisis Listrik Sumut dan Tarik Lebih Banyak Program Pusat

Hukum dan Kriminal

Terpukau Danau Toba, Pelari 34 Negara Bilang “Ini Surga” di Trail of The Kings UTMB 2026

Hukum dan Kriminal

Petani Tebu Usulkan Gula Masuk Bantuan Pangan, Ini Jawaban Pemerintah