JAKARTA – Kuasa hukum pengusaha Don Ritto menyatakan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merupakan milik kliennya, bukan milik Febrie.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, usai menjalani proses pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Handika, penguasaan dan kepemilikan uang maupun emas yang ditemukan dalam brankas rumah tersebut berada di tangan Don Ritto.
Baca Juga: Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Masuk Babak Baru "Itu penguasaannya ada di klien kami. Jadi itu bukan milik Pak Febrie," ujar Handika.
Handika menjelaskan rumah yang berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, itu telah digunakan Don Ritto sejak awal 2023 sebagai kantor yayasan. Ia mengklaim seluruh biaya operasional, mulai dari listrik, air, perawatan bangunan hingga gaji pegawai, ditanggung oleh kliennya.
Ia juga menyebut rumah tersebut sudah lama tidak ditempati oleh Febrie Adriansyah dan dipinjamkan kepada Don Ritto untuk aktivitas yayasan.
Menurut Handika, keterangan tersebut telah diperkuat oleh hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen pembayaran operasional yang kini telah menjadi bagian dari barang bukti penyidik.
Selain itu, Handika mengklaim uang yang berada di dalam brankas merupakan dana yang diterima yayasan dari sejumlah pihak. Namun, identitas para pemberi dana belum diungkapkan karena alasan keamanan.
"Kami belum berani menyebut siapa mereka karena khawatir keselamatan mereka terancam," katanya.
Ia memastikan identitas para pihak tersebut akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung selesai dilakukan.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang serta emas seberat 74 kilogram dengan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp476 miliar.