JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto, Jumat (17/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Don Ritto diserahkan oleh penyidik Polri kepada Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Don Ritto terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Sebelumnya, saat proses penyerahan dari Polri, ia masih menggunakan rompi tahanan milik Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Don Ritto langsung dibawa menuju mobil tahanan Kejagung. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya menundukkan kepala saat meninggalkan gedung pemeriksaan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Berdasarkan Dua Alat Bukti Penahanan ini dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara tersebut, selain Don Ritto, penyidik juga menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini, salah satunya rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Total nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Polri sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya.* (in/dh)