JAKARTA – Polri resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan pelimpahan tersebut, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung.
Wakil Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu Danandito mengatakan pelimpahan dilakukan setelah tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Boro Windu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Asabri Menurut Boro, proses pengalihan penanganan perkara telah dimulai sejak Sabtu (11/7/2026). Pada Jumat, Polri melanjutkan tahapan tersebut dengan menyerahkan Don Ritto beserta barang bukti elektronik maupun non-elektronik kepada penyidik Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujarnya.
Ia menegaskan, Polri menghormati dan mendukung proses hukum yang selanjutnya dijalankan Kejaksaan Agung sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang mencakup perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta kasus Asabri.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim diketahui memiliki pengalaman sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi dan menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. Di antaranya uang tunai sekitar Rp60 miliar yang ditemukan di sebuah kafe di Jakarta, serta 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul.* (oz/dh)