JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Asabri, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, setelah penyidik melayangkan surat panggilan kepada Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Emas 74 Kg dan Valas Ratusan Miliar Ikut Diserahkan "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, status tersangka Febrie berasal dari hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
Ia menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Asabri.
"Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, untuk satu perkara terkait TPPU Asabri," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, menyebut kliennya telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkembangan perkara ini, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Selain itu, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang diduga menyebabkan blackout, serta perkara Asabri.
Untuk menangani rangkaian perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim diketahui pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* (in/dh)