JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berstatus asli. Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan serangkaian uji laboratorium oleh sejumlah lembaga berwenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan barang bukti sebelum proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung.
"Intinya, emas itu asli berdasarkan hasil uji Pegadaian. Kemudian dolar Amerika Serikat juga dinyatakan genuine atau asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI). Untuk rupiah juga dinyatakan asli oleh Bank Indonesia," kata Budi, Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Don Ritto Tiba di Kejagung, Barang Bukti Rp543 Miliar Ikut Diserahkan Penyidik Menurut Budi, khusus mata uang dolar Singapura (SGD), pihaknya masih menunggu surat konfirmasi resmi dari otoritas terkait. Meski demikian, secara umum barang bukti yang telah diperiksa dipastikan asli.
Ia menjelaskan pelibatan FBI dan United States Secret Service merupakan prosedur yang lazim dilakukan dalam proses pemeriksaan keaslian mata uang Amerika Serikat.
"Ya, mereka yang memiliki otoritas untuk melakukan pengujian terhadap mata uang dolar Amerika Serikat," ujarnya.
Budi menambahkan, proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, keterangan resmi mengenai penyerahan perkara akan disampaikan secara bersama oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Nantinya rilis resmi terkait detail kasus dan penyerahan barang bukti akan dilakukan bersama oleh pihak kepolisian, Kapuspenkum Kejagung, serta Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," katanya.
Terkait dugaan adanya aset lain yang berada di luar negeri, Budi belum memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyebut proses penelusuran aset kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dilakukan.
Sebelumnya, penyidik gabungan dari kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan pengujian terhadap 74 keping emas batangan dengan total berat 74 kilogram yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengujian tersebut melibatkan laboratorium PT Pegadaian sebagai bagian dari proses melengkapi barang bukti sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.* (an/dh)