JAKARTA – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pernyataan itu disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai isi amplop tersebut, Suhardiman menegaskan dirinya tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya.
Baca Juga: Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung, Bagaimana Nasib Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? "Saya enggak tahu isinya, saya enggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman.
Ia juga membantah bahwa dirinya yang menyerahkan amplop tersebut secara langsung kepada Menteri Kehutanan.
"Bukan. Enggak tahu isinya apa ya enggak tahu isinya apa," ujar dia.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait dugaan suap dan pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Sebelumnya, penyidik KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000," kata Budi.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambungnya.
Menurut KPK, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh bupati dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).