LABUHANBATU SELATAN — Penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki tahap baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/7/2026).
Proses pelimpahan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang.
Baca Juga: Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial YML (31), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kasus yang menjerat YML berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan penyaluran bantuan pada program rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Labuhanbatu Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Labuhanbatu Selatan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian data penerima manfaat bantuan rehabilitasi sosial, adanya kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan, serta penggunaan bon maupun kuitansi yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya penggelembungan harga atau mark-up dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.903.371.836 atau sekitar Rp1,9 miliar.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.