Dana Desa Dipakai untuk Biayai Selingkuhan, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Johan - Jumat, 17 Juli 2026 10:27 WIB
Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026). (foto: Ist/BITV)