MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan foto tanpa busana hasil manipulasi artificial intelligence (AI) milik seorang perempuan berinisial MHRN melalui media sosial Instagram.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku melihat unggahan korban di akun Instagram pribadinya. Dari situ muncul niat pelaku untuk mengunduh dan memanipulasi foto korban menggunakan aplikasi berbasis AI.
"Pelaku melihat unggahan akun Instagram korban. Kemudian mengunduh lima foto korban yang akunnya tidak diprivat. Foto-foto tersebut lalu dimasukkan ke aplikasi AI untuk diubah menjadi foto tanpa busana," kata Bayu di Medan, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis Bebas Anak Eks Dandim Pematangsiantar dalam Kasus Korupsi Lahan PTPN IV Setelah proses manipulasi selesai, pelaku menyimpan hasil editan tersebut di telepon selulernya. Tak berhenti di situ, TH kemudian membuat akun Instagram palsu menggunakan identitas korban.
Melalui akun palsu tersebut, pelaku mengunggah foto-foto hasil rekayasa AI dan menandai akun Instagram korban serta akun milik salah satu temannya berinisial FI. Akibatnya, unggahan tersebut dilihat banyak pengguna media sosial hingga memicu pertanyaan dari teman-teman korban.
"Kemudian pelaku membuat akun palsu atas nama korban dan mengunggah foto hasil manipulasi AI. Postingan itu juga menandai akun korban dan temannya sehingga banyak orang yang melihat," ujarnya.
Sehari setelah mengunggah foto tersebut, pelaku menghubungi teman korban melalui aplikasi WhatsApp. TH menawarkan jasa untuk menutup atau menghapus akun palsu beserta seluruh unggahan yang dibuatnya. Namun, tawaran tersebut ditolak karena korban telah meminta bantuan pihak lain.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku dan korban sebenarnya telah saling mengenal sejak tahun 2023. Saat itu, korban pernah meminta bantuan pelaku untuk memulihkan akun Instagram yang sempat diretas dan memberikan imbalan sebesar Rp750 ribu setelah akun berhasil dipulihkan.
Dalam penangkapan di Pematangsiantar, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 11 Pro Plus, dua kartu SIM Telkomsel, serta tangkapan layar akun Instagram palsu yang digunakan untuk menyebarkan foto hasil manipulasi AI.
Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi.
"Saat ini tersangka telah ditahan sejak 9 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tutup Bayu.*(ds/dh)