JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan Ketua Umum Gerakan Indonesia Berdaulat (Gibranisti), Taufik Bilfaqih, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026).
Taufik Bilfaqih menilai Roy Suryo telah menyampaikan pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya saat memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dia menuduh saya, dia memfitnah saya, katanya saya menuduh dia ijazahnya palsu," ujar Taufik usai membuat laporan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo Minta Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut, Ini Alasannya Menurut Taufik, laporan tersebut berawal dari pernyataan Roy yang dinilai menyinggung dirinya terkait polemik ijazah doktor Roy Suryo dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia menganggap pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan merugikan nama baiknya.
Menanggapi laporan itu, Roy Suryo mengaku tidak mempermasalahkannya. Ia bahkan mempersilakan pelapor melanjutkan proses hukum yang telah ditempuh.
"Jadi enggak apa-apa, silakan laporkan. Kalau laporannya tidak dicabut juga tidak masalah, saya justru akan melakukan upaya hukum yang lain," kata Roy.
Sebelumnya, Roy juga membantah tudingan yang menyebut ijazah program doktor (S3) miliknya dari Universitas Negeri Jakarta palsu. Ia menegaskan seluruh dokumen pendidikannya sah dan diperoleh secara resmi.
Roy menyebut tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang beredar melalui unggahan video di media sosial. Ia memastikan siap menunjukkan bukti akademiknya apabila diperlukan dalam proses hukum.
Kasus ini menambah rangkaian persoalan hukum yang tengah dihadapi Roy Suryo, di tengah proses praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam perkara lain yang masih bergulir.* (k/dh)