JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Perkara tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan perkara dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan.
"KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum yang Akan Membuktikan Seiring dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, penahanan Fadia Arafiq turut dipindahkan. Sebelumnya, Fadia ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK dan kini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
KPK menyebut pemindahan tahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Fadia Arafiq.
"KPK menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," kata Budi.
KPK berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023-2026.
Fadia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara yang secara langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang berada dalam kewenangan pengawasan atau pengurusannya.* (in/dh)