MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah adanya instruksi resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, laporan masyarakat terkait program tersebut tetap akan diterima dan diteruskan ke Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya mengikuti penuh arahan Kejagung sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.
"Kalau Kejati Sumut pastinya menaati perintah dari Kejagung. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Instruksi itu juga bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaannya," ujar Rizaldi, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum yang Akan Membuktikan Menurutnya, penghentian pengumpulan data bukan berarti hasil yang telah dihimpun sebelumnya akan diabaikan. Seluruh data yang telah terkumpul tetap menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pengumpulan data dihentikan, tetapi tidak berarti hasil yang dikumpulkan akan diabaikan. Data yang telah dihimpun tetap ditindaklanjuti," katanya.
Rizaldi menjelaskan, Kejati Sumut saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Kejagung terkait penanganan informasi maupun laporan yang berkaitan dengan Program MBG.
"Apa yang disampaikan dari Kejagung kami patuhi dan menunggu petunjuk dari pimpinan Kejagung. Awal penanganan soal MBG memang terpusat di Kejagung, jadi kami menunggu perintah dari sana," jelasnya.
Selama proses pengumpulan data berlangsung, Kejati Sumut telah menerima berbagai informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Sumatera Utara. Seluruh data tersebut, kata Rizaldi, telah disampaikan kepada Kejagung.
"Selama pengumpulan data, Kejati Sumut telah menerima dan mengumpulkan informasi terkait MBG. Data tersebut juga sudah kami laporkan ke Kejagung dan proses pengumpulannya telah selesai," ungkapnya.
Meski belum merinci isi maupun jumlah data yang telah dihimpun, Rizaldi menegaskan seluruh informasi tersebut masih bersifat pengumpulan data.
"Sifatnya pengumpulan data," ucapnya.
Ia menambahkan, Kejati Sumut telah menghentikan proses pengumpulan data sesuai instruksi Kejagung. Namun, apabila masyarakat masih menyampaikan laporan terkait Program MBG, laporan tersebut tetap akan diterima dan diteruskan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti.