JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap adanya sejumlah kendala yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan tantangan utama yang dihadapi penyidik bukan hanya dari aspek teknis penyidikan, tetapi juga menyangkut posisi Febrie sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
"Saya menangkap sepertinya kalau Polri sendiri mengusut perkara ini akan ada kesulitan," ujar Yusuf dalam Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Jawab Keraguan Publik soal Kasus Febrie Adriansyah: Proses Hukum yang Akan Membuktikan Menurut Yusuf, selain faktor jabatan, hambatan lain berasal dari aspek yuridis. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan, seorang jaksa memiliki perlindungan hukum tertentu yang mengatur mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan.
Namun demikian, Yusuf menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan tanpa izin Jaksa Agung apabila seseorang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai analisis yuridis menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, kasus Febrie Adriansyah saat ini telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan proses penyidikannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya menegaskan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tidak menghapus status hukum yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Polri.
Meski begitu, Kejagung masih melakukan penelitian terhadap seluruh berkas perkara dan alat bukti yang diterima sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga saat ini, penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena proses pendalaman dokumen masih berlangsung.
Kejagung memastikan koordinasi dengan penyidik Polri tetap dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.* (k/dh)