Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Karena Korupsi

BITVonline.com - Selasa, 15 Oktober 2024 07:30 WIB

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim meyakini bahwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan keputusan tersebut di ruang sidang Hatta Ali. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkapnya. Selain hukuman penjara, Gazalba juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan badan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Gazalba Saleh dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada 5 September 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gazalba dengan hukuman lebih berat, yaitu 15 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta agar hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura serta Rp1.588.085.000, dengan batas waktu pembayaran satu bulan setelah putusan hukum tetap.

Dengan vonis ini, kasus Gazalba Saleh menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisinya sebagai seorang hakim agung. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi penegak hukum lainnya mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas.

Menanggapi vonis ini, sejumlah pihak memberikan pendapat. Aktivis antikorupsi menyambut baik keputusan hakim dan berharap langkah ini dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih, sehingga semua pelaku korupsi dapat diproses secara adil.

Saat ini, Gazalba Saleh masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas vonis tersebut, dan langkah hukum selanjutnya akan menentukan nasibnya dalam menghadapi konsekuensi hukum yang lebih lanjut.

Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan dapat terus berkomitmen dalam memberantas korupsi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap putusan yang diambil. Keputusan ini menjadi momen penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, di mana publik semakin menuntut akuntabilitas dari para penegak hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan korupsi.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Prabowo Anugerahi Narendra Modi Bintang Kehormatan Tertinggi RI, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-India

Hukum dan Kriminal

Bobby Nasution Buka Suara soal OTT Bupati Langkat, Akui Sudah Berkali-kali Tegur Ondim

Hukum dan Kriminal

Prabowo Tunjuk Ahmad Muzani dan Menlu Sugiono Wakili Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei

Hukum dan Kriminal

Prabowo Perkuat Penjagaan Hutan, Targetkan 70 Ribu Polisi Kehutanan Berantas Illegal Logging

Hukum dan Kriminal

Kopi Arabica Sigararutang Jadi Magnet PRSU 2026, Produk UMKM Simalungun Ramai Diburu Pengunjung

Hukum dan Kriminal

RSJ Prof. Dr. M. Ildrem Kenalkan 23 Layanan Kesehatan di PRSU 2026, Ubah Stigma Rumah Sakit Jiwa