MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penjualan aluminium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/7/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.
Saksi ahli Ernold Wakaimbang, yang merupakan konsultan publik dari Kantor Akuntan Publik Tarmizi Ahmad, menjelaskan bahwa perubahan skema pembayaran dari sistem tunai menjadi Document Acceptance (D/A) dengan pembayaran berjangka dinilai tidak dipenuhi selama lebih dari enam bulan.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan Menurut ahli, kondisi tersebut mengakibatkan PT PASU menimbulkan kerugian negara sebesar US$9.044.247 atau sekitar Rp141 miliar.
Namun, keterangan ahli tersebut mendapat tanggapan dari tim penasihat hukum Direktur Utama PT PASU, Djoko Sutrisno.
Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses audit investigatif yang dilakukan tim auditor.
Menurutnya, beberapa prosedur penting justru tidak dilaksanakan sehingga hasil audit patut dipertanyakan.
"Contohnya terkait proses klarifikasi dan konfirmasi terhadap alat bukti. Ternyata itu tidak pernah dilakukan oleh ahli auditor maupun timnya. Saat kami konfirmasi, mereka justru menyatakan hal itu tidak perlu. Padahal, di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mereka menyebut tidak berpendapat di luar standar investigasi SJI 5400. Ini yang membuat kami kecewa," ujarnya kepada wartawan usai persidangan.
Willyam mengatakan, apabila auditor sendiri tidak menjalankan standar audit yang dijadikan acuan, maka hal tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam proses audit investigatif.
"Kalau begini, semua pihak yang diaudit bisa saja tidak mengikuti standar auditnya sendiri. Ini tentu menjadi contoh yang tidak baik," katanya.
Selain mempersoalkan metode audit, tim penasihat hukum juga mempertanyakan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Willyam, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum laporan hasil audit mengenai besaran kerugian negara selesai disusun.