MEDAN – Polrestabes Medan kembali melayangkan panggilan kepada seorang anggota DPRD Medan berinisial AT terkait dugaan kasus pengeroyokan terhadap tetangganya, Robin Marojahan Silalahi (52).
Pemanggilan kedua dilakukan setelah AT tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama tanpa memberikan alasan yang jelas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap AT sebagai terlapor dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pertamina Kerahkan 161 Mobil Tangki, Stok BBM di SPBU Sumut Diperkirakan Pulih Mulai Jumat Malam "Panggilan pertama belum datang, sudah kita lakukan pemanggilan kedua," kata Adrian Risky Lubis, Kamis (16/7/2026).
Menurut Adrian, pemanggilan pertama dilakukan pada pekan lalu.
Namun, hingga jadwal pemeriksaan berakhir, AT tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadirannya.
"Kemarin belum ada memberikan alasan yang pasti," ujarnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Polisi telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Perkaranya sudah naik sidik," kata Adrian.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi yang mengaku menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (5/6/2026) pagi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat.