JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026.
RUU tersebut menjadi salah satu agenda prioritas setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan berupaya mempercepat pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera disahkan.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret "Kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas Prolegnas Prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Saan, DPR saat ini masih mematangkan sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset.
Pembahasan akan dilakukan secara mendalam karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Saan menjelaskan, Komisi III DPR akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan aturan tersebut.
Masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil akan menjadi bagian dari pembahasan.
"Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.
Ia mengatakan salah satu materi yang masih menjadi perhatian adalah mekanisme pemulihan aset (asset recovery) serta tata kelola aset yang nantinya berhasil dirampas berdasarkan putusan hukum.
Selain itu, sejumlah usulan mengenai pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil perampasan juga masih akan dikaji.
"Terkait dengan berbagai usulan, termasuk lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak, itu nanti kita lihat," ujar Saan.