JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan telah diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada 8 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses verifikasi awal untuk memastikan kebenaran informasi serta data yang disampaikan.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara "Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
"Kemudian kami akan melakukan verifikasi dan telaah tentunya, termasuk juga ketika informasi dan data awal itu butuh keterangan-keterangan tambahan," sambungnya.
Menurut Budi, KPK juga dapat meminta keterangan tambahan dari pihak pelapor apabila diperlukan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan informasi sebelum menentukan tindak lanjut berikutnya.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, ya, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," tegas Budi.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001 untuk PT MUD.
Menurut Nardo, terdapat sejumlah kejanggalan administratif dalam proses penerbitan izin tersebut.
"Telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," kata Nardo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, PKKPR tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2026, sementara Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah terbit lebih dahulu pada 18 Desember 2025.