JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, salah satu tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Namun, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila terdapat syarat tertentu yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Dalami Kembali Perkara Febrie Adriansyah, Status Tersangka dari Polri Masih Berlaku "Menurut UU KPK, salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tetapi tugas tersebut dilakukan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Johanis menegaskan, KPK tidak bisa mengambil alih sebuah perkara tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.
"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," katanya.
Meski begitu, Johanis mengaku sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait perlunya konsistensi dalam penerapan hukum acara pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, setiap proses penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus dilaksanakan sesuai KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong agar KPK mengambil alih perkara Febrie Adriansyah. Ia menilai pengalihan penanganan kasus dari Polri kepada Kejaksaan Agung perlu dikaji karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan perkara dalam KUHAP.
Mahfud berpendapat bahwa pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, terdapat minimal dua alat bukti, serta tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, perkara Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan setelah terjadi perubahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.