JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak otomatis gugur meski namanya kini tercatat sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penerbitan tiga sprindik baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam tahap pendalaman penyidik.
"Tidak gugur status tersangkanya. Kita terbitkan sprindik dulu, kita pelajari semua barang bukti dan kelengkapan perkara," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Buka Suara Soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Tercantum di LHKPN Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Namun, tidak lama setelah itu, penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejagung, status Febrie bersama satu tersangka lain, Don Ritto, tercatat sebagai saksi dalam tiga sprindik yang diterbitkan pada 13 Juli 2026.
Anang menjelaskan, penyidik Kejagung masih melakukan penelitian terhadap seluruh barang bukti, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan dokumen yang diserahkan oleh penyidik Polri.
"Kita akan mengecek dulu barang bukti, BAP dari penyidik Polri, serta mempelajari kelengkapan formil dan materiilnya. Setelah itu baru menentukan langkah hukum berikutnya," katanya.
Tiga sprindik yang diterbitkan Kejagung tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dugaan korupsi batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Hingga kini, Kejagung belum memberikan kepastian apakah Febrie Adriansyah akan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini ditangani institusi tersebut.* (in/dh)