JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia dan dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh tim penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik tidak mengalami kendala terkait keberadaan Febrie karena yang bersangkutan dipastikan belum meninggalkan wilayah Indonesia.
"Beliau masih ada di Indonesia. Kapan saja tinggal diperiksa, tinggal menunggu jadwal penyidik," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi? Meski demikian, Anang enggan mengungkap lokasi pasti keberadaan Febrie. Ia hanya memastikan mantan Jampidsus tersebut masih berada di dalam negeri.
"Saya yakin beliau masih ada di Indonesia," ujarnya.
Saat ditanya apakah Febrie berada di Jakarta, Anang kembali menegaskan bahwa yang terpenting bagi penyidik adalah status keberadaannya yang masih berada di Indonesia.
"Yang jelas beliau masih ada di Indonesia dan juga sudah dicekal," tambahnya.
Anang menjelaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie diajukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia juga memastikan masa berlaku pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Aturan pencekalan itu ada mekanismenya dan bisa diperpanjang," jelas Anang.
Di sisi lain, Kejagung mengaku tidak khawatir terhadap kemungkinan hilangnya barang bukti meski Febrie belum diperiksa maupun ditahan.
"Kita yakin prosesnya berjalan sesuai ketentuan," katanya.