JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dengan diterbitkannya sprindik baru tersebut, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini kembali menjadi saksi, bukan tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga: Prabowo Minta Laporan Langsung Kasus Febrie Adriansyah, Istana Soroti Pentingnya Stabilitas "Ya, statusnya masih saksi. Di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kemungkinan perubahan status hukum Febrie di kemudian hari. Menurutnya, tim penyidik masih mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
"Tentunya kita pelajari terlebih dahulu berdasarkan barang bukti yang ada. Saat ini baru dokumen dan barang bukti yang kami terima, sedangkan proses selanjutnya masih berjalan," katanya.
Anang juga mengungkapkan hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Namun, pemeriksaan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pelimpahan perkara rampung.
"Belum dijadwalkan, tetapi akan secepatnya setelah seluruh berkas dan barang bukti diterima," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Sprindik baru setelah mengambil alih penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri. Ketiga penyidikan tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang berkaitan dengan peristiwa blackout, serta dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Penerbitan sprindik baru tersebut menandai dimulainya proses penyidikan oleh Kejagung secara penuh, termasuk seluruh tindakan pro justitia yang kini menjadi kewenangan penyidik Korps Adhyaksa.* (in/dh)