JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tim tersebut didominasi oleh mantan penyidik dan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut perkara tersebut.
"Dalam sprindik baru kami membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar merupakan mantan penyidik KPK dan jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Anang menyebut sejumlah nama yang masuk dalam tim penyidik tersebut, di antaranya Priyono dan Chatarina Girsang. Tim ini akan bertugas mendalami seluruh aspek perkara yang kini telah resmi ditangani Kejaksaan Agung.
Menurutnya, pembentukan tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan (BAP), serta barang bukti akan dipelajari secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
"Kami akan mempelajari duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada yang bersangkutan," ujar Anang.
Selain menelaah berkas perkara, tim penyidik juga akan melakukan analisis terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan penanganan yang kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.* (in/dh)