LUBUK PAKAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA (19), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Bonio Gajah (18), mahasiswa asal Humbang Hasundutan (Humbahas).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Hukuman mati yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
Baca Juga: Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi putusan hakim yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Muhammad Rasya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh JPU.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rasya Hasibuan alias SYA dengan pidana mati," demikian isi tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menyebut tindakan terdakwa dilakukan dengan perencanaan dan bukan merupakan tindakan spontan.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Pendidikan Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada 13 November 2025.
Berdasarkan dakwaan JPU, kejadian bermula pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, terdakwa berada di depan rumah korban untuk mencari ulat yang akan digunakan sebagai makanan ikan laga.
Tak lama kemudian, korban Bonio Gajah keluar dari rumah dan menanyakan keberadaan terdakwa di lokasi tersebut.