JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan dukungan data berupa analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie FebrieAdriansyah, apabila diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi perkembangan penyidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Saksi Sebut Eks Kadisdik Tebing Tinggi Terima Rp3,2 Miliar dalam Kasus Korupsi Smartboard SMP Menurut Budi, KPK terbuka memberikan data LHKPN sebagai bentuk dukungan informasi dalam proses penegakan hukum.
"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK, sehingga apa yang dilakukan oleh pencegahan KPK ini juga bisa mendukung proses-proses penindakan yang sekarang berjalan di Kejaksaan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa pemberian data LHKPN merupakan bentuk dukungan informasi dan berbeda dengan mekanisme koordinasi maupun supervisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, data LHKPN selama ini memang kerap digunakan untuk memperkuat proses penyidikan berbagai perkara korupsi.
"Beda hal, terkait dengan support data LHKPN ini juga lazim dilakukan termasuk untuk perkara-perkara yang ditangani oleh KPK. Jadi, penindakan bisa meminta dukungan data kepada pencegahan, baik itu LHKPN ataupun laporan gratifikasi barang kali pernah ada laporan, juga kajian-kajian yang ada di monitoring itu bisa menjadi support data, support informasi untuk pengayaan dalam proses hukum yang berjalan di KPK," jelasnya.
Ia menegaskan, dukungan data tersebut juga dapat diberikan kepada aparat penegak hukum lain apabila dibutuhkan.
"Demikian halnya ketika aparat penegak hukum lain sedang menangani suatu perkara, ini juga KPK sering kali diminta dukungan data LHKPN. Jadi, ini tidak spesifik berkaitan dengan konteks koordinasi supervisi yang kemudian nanti dapat dilakukan oleh KPK," sambung Budi.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap LHKPN Febrie Adriansyah menemukan dugaan penggunaan nominee dalam kepemilikan aset.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang disebut tidak tercatat atas nama Febrie secara langsung.