MEDAN – Kasus hukum yang menjerat Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi menyisakan cerita pilu sekaligus kritik tajam terhadap sistem peradilan.
Meski Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan keduanya bersalah atas perkara pembelian 25 liter BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken, hakim memilih untuk membebaskan mereka dari hukuman melalui mekanisme putusan pemaaf (rechterlijk pardon).
Namun, "pengampunan" di ketukan palu terakhir tersebut dinilai terlambat.
Baca Juga: Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum dimaafkan oleh hakim, kedua terdakwa faktanya telah telanjur mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan penuh sepanjang proses persidangan berjalan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyatakan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kendati demikian, ia menyoroti kerugian nyata yang dialami oleh rakyat akibat proses hukum ini.
"Kami tidak banding, tapi faktanya para terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan 5 hari penjara artinya negara telah merugikan rakyatnya," ucap Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.
Akibat penahanan yang dinilai sia-sia tersebut, kubu terdakwa kini tengah menyusun strategi untuk menuntut balik.
Hermansyah menegaskan pemulihan nama baik dan ganti rugi menjadi fokus utama mereka selanjutnya.
"Rencana ke depan akan melakukan upaya hukum, membuka gugatan baru secara perdata dan akan memberikan efek jera kepada para penegak hukum. Selain itu, akan mengajukan perbaikan nama baik para terdakwa," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil agar ada pertanggungjawaban yang jelas dari aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.
"Kami sedang mendiskusikan langkah-langkah ke depan, agar hukum bisa membaca siapa yang dapat bertanggung jawab dalam satu pekara," tambahnya.