JAKARTA – Nama advokat muda Yuenchi Arwindi mendadak menjadi sorotan publik.
Ia dituding ikut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola batu bara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Yuenchi bahkan diisukan menjadi tempat penitipan aset milik sang koruptor.
Baca Juga: Siapa Menjaga Para Penjaga? Menanggapi rumor yang beredar luas di media sosial tersebut, Yuenchi Arwindi langsung mengeluarkan Surat Klarifikasi resmi.
Ia membantah keras narasi yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Dengan ini saya menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan atau mengesankan bahwa saya telah menerima dana dalam jumlah fantastis dari Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya." tulis Yuenchi dalam keterangannya yang dikutip dari akun @PartaiSocmed, Rabu, 15 Juli 2026.
Yuenchi, yang juga tercatat sebagai mantan finalis Puteri Indonesia Lampung tahun 2023, memaparkan riwayat pekerjaannya untuk meluruskan tuduhan tersebut.
Lulusan S1 dan S2 Ilmu Hukum Universitas Lampung ini menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang advokat profesional yang pernah bekerja di Bima Sena Law Firm pada periode Februari hingga September 2025.
Dalam surat klarifikasinya, Yuenchi merinci tujuh poin fakta untuk membantah tudingan miring tersebut, di antaranya:
- Bahwa pada periode Februari 2025 sampai dengan September 2025, saya bekerja sebagai Advokat pada Bima Sena Law Firm;
- Bahwa selama bekerja di kantor hukum tersebut, saya menjalankan tugas bersama Managing Partner, seorang Senior Lawyer sebagai mentor, serta seorang staf administrasi;
- Bahwa selain menjalankan tugas sebagai Advokat, saya juga diberikan tanggung jawab administratif sebagai General Affairs, yang meliputi penyusunan dokumen hukum (legal drafting) serta pengelolaan petty cash kantor yang digunakan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor;