JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tetap berjalan meski permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kejagung menghormati keputusan LPSK yang tidak mengabulkan permohonan JC tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penolakan tersebut merupakan kewenangan penuh LPSK.
"Adanya penolakan JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Belum Ada Komitmen Kembalikan Hasil Korupsi Anang menegaskan, tim penyidik Kejagung tetap melanjutkan pendalaman perkara yang menyeret Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku," katanya.
Ia memastikan penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
"Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Sebelumnya, LPSK menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam aturan perlindungan saksi dan korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Sony tidak memenuhi sejumlah ketentuan sebagai JC, termasuk persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta aturan turunannya.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Susilaningtias.
Justice collaborator merupakan status yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu perkara, terutama kejahatan yang terorganisasi.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Kejagung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi program MBG terhadap Sony Sonjaya akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.* (in/dh)